Pemerintah Desa wajib membuat dokumen Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes pada akhir Tahun Anggaran. Ada 3 dokumen yang harus disiapkan oleh pemerintah Desa yaitu: Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Realiaasi APBDes, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD). Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes disampaikan langsung oleh Kepala Desa ke pada Bupati dalam bentuk dokumen sedangkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) disampaikan ke BPD dalam bentuk dokumen dan dalam musdes yg dihadiri oleh Kecamatan, Pemerintah Desa, BPD, Lembaga- Lembaga Yang ada di Desa, Toga & Toma.