Musyawarah dihadiri oleh Kepala Desa Kerongkong, Ketua BPD Desa Kerongkong, P3A Desa Kerongkong, Juru pengairan Desa Kerongkong, Pekasih Dames Dame & masyarakat subak.
Hasil Musyawarah:
1. Masyarakat sepakat pengerjaan irigasi dilaksanakan secara swadaya.
2. Dari data P3A jumlah areal pertanian Desa Kerongkong & Dames Damai 112 ha × 100 are= 11.200 are, estimasi biaya Rp. 50.000.000 sehingga masyarakat subak mengeluarkan sama-sama Rp. 4.500 per are.
3. Masyarakat yang tidak mempunyai areal pertanian & hanya mempunyai pekarangan dikenakan seikhlasnya.
4. Pemubgutan dana dilaksanakan langsung oleh P3A.
5. Pengerjaan bangunan dikomandoi langsung oleh P3A.
6. Pelaksanaan pembangunan dimulai setelah dana terkumpul.